Polisi Ungkap Hasil Autopsi Driver Taksi Online Korban Curas di Tangerang, Bikin Merinding!

Polisi Ungkap Hasil Autopsi Driver Taksi Online Korban Curas di Tangerang, Bikin Merinding!

Polisi membeberkan hasil autopsi korban pencurian dan pembunuhan Jasad MR (35) driver taksi online (gocar) yang dibegal di Jalan Asia Afrika, PIK2, Teluknaga-SAR Jakarta-

TANGERANG, DISWAY.ID -- Jasad MR (35) driver taksi online (gocar) yang menjadi korban pencurian disertai dengan kekerasan di Jalan Asia Afrika PIK 2, Desa Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, telah dilakukan pemeriksaan luar dan dalam (autopsi).

Pemeriksaan itu dilakukan oleh Dokter Forensik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang, pada Jumat malam, 25 April 2025.

BACA JUGA:Jasad Korban Curas Taksi Online Tangerang Dibuang ke Kali: Sopir Dihabisi, Hasil Curian Dijual ke Polisi!

BACA JUGA:Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Sopir Taksi Online Korban Curas dan Pembunuhan

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pihaknya telah menerima hasil sementara autopsi terhadap jenazah MR. Terdapat sejumlah terbukan pada tubuh korban.

"Penyidik telah menerima hasil visum dan otopsi. Terdapat 29 luka terbuka pada tubuh korban. Sebab kematian akibat kekerasan tajam pada leher kanan yang memotong pembuluh nadi utama leher sisi kanan," ungkap Zain, Sabtu, 26 April 2025.

Disamping itu, otot leher kanan dan kiri terdapat kekerasan benda tumpul. Hasil ini sesuai dengan keterangan pelaku bahwa mereka menjerat korban dari belakang dengan tali dan melakukan beberapa kali penusukan dengan pisau ke arah leher korban.

Saat ini, kata Zain, Jenazah almarhum MR sudah diserahkan kepada pihak keluarga dan sudah dimakamkan.

BACA JUGA:Rumah Mewah di Batuceper Tangerang Terbakar, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah

Diberitakan sebelumnya, dua orang pelaku berinisial IT alias Jefri  (45) dan NH alias Dayat (26) memesan taksi online menggunakan akun orang lain. Keduanya berpura-pura meminjam ponsel seorang satpam yang bertugas di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan taksi online.

"Para pelaku berawal dengan meminjam ponsel milik saksi seorang sekuriti yang sedang bertugas di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan kendaraan melalui aplikasi," kata Zain, kemarin.

IT alias Jefri dan NH alias Dayat saat ini sudah diamankan penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Brak! Taksi Listrik Online Tabrak Sejumlah Motor di Joglo Jakarta Barat

Kedua pelaku dipersangkakan dengan  pasal tindak pidana pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain dan UU Darurat 12/1951.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads