PPATK Salut Langkah Pemerintah Berantas Judol: Polri Sukses di Penegakkan Hukum

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengakui bahwa kinerja pemerintah menekan angka Judol tersebut dinilai berhasil, khususnya Polri.-Dok. PPATK -
JAKAKRTA, DISWAY.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) RI mencatat akumulasi perputaran transaksi keuangan transaksi Judi Online (Judol) mengalami kenaikan pada tahun 2005.
Namun PPATK mengakui bahwa kinerja pemerintah menekan angka Judol tersebut dinilai berhasil, khususnya Polri.
BACA JUGA:Prabowo Rapat dengan Jaksa Agung Muda di Istana, PPATK: Banyak Sekali Arahan Beliau
BACA JUGA:Warga Bekasi Banyak Terjebak ke Bisnis Judol di Kamboja: Awalnya Ditawari Kerja di Hotel
“Harus diakui kerja keras yahg sudah dilakukan oleh pemerintah melalui desk Judol ini berhasil menekan laju pertumbuhan aktivitas Judol, apalagi Polri sudah menunjukkan sukses penegakkan hukumnya,” kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu 27 April 2025.
PPATK sebelumnya mengungkap bahwa angka perputaran di tahun 2025 mencapai Rp 1.200 triliun. Angka tersebut diambil dari pergeseran pola transaksi judol hingga hasilnya diamankan ke luar negeri.
"Bahwa nilai Rp 1.200 T merupakan perkiraan akumulasi perputaran judi online sampai dengan akhir tahun 2025. Nilai tersebut didasarkan atas trend nilai perputaran tahun 2024," katanya.
"Terjadi pergeseran pola transaksi dari bagaimana deposit ke dalam situs perjudian sampai bagaimana cara melarikan dana ke luar negeri. Kami punya parameter dan melakukan analisis terhadap rekening-rekening terkait. Itu jumlah potensi hingga akhir tahun 2025," lanjutnya.
Lebih lanjut, Ivan mengaku crypto masih kerap dimanfaatkan untuk memindahkan dana oleh para pelaku judol. Salah satu aliran dana itu paling masif dilancarkan ke Singapura.
"Sebagaimana tahun 2024 bahwa kripto mengalami trend kenaikan sebagai salah satu instrumen untuk memindahkan dana. Namun, masih ditemukan pula aliran dana ke Singapura, UK dan Filipina dengan menggunakan instrumen transfer dana," ujarnya.
BACA JUGA: OJK Minta Bank Blokir Ribuan Rekening Terindikasi Judol
"Ya memang kemajuan fintech berdampak massivenya virtual currency dipergunakan sebagai alternative transaksi untuk menyembunyikan harta-harta illegal," sambungnya.
Terkait pengguna judol, Ivan mengatakan PPATK masih menunggu data pasti. "Data masih ditunggu sampai semester pertama tahun ini. Kecenderungan ada (kenaikan)," katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: