Jonathan Frizzy Diduga Terlibat Peredaran Obat Keras Etomidate, Diperiksa Polresta Bandara Soetta

Jonathan Frizzy Diduga Terlibat Peredaran Obat Keras Etomidate, Diperiksa Polresta Bandara Soetta

Jonathan Frizzy yang akrab disapa Ijonk, tengah menjadi sorotan setelah namanya dikaitkan dalam kasus dugaan peredaran vape yang mengandung etomidate-Instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID - Aktor Jonathan Frizzy yang akrab disapa Ijonk, tengah menjadi sorotan setelah namanya dikaitkan dalam kasus dugaan peredaran vape yang mengandung obat keras jenis etomidate.

Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa Jonathan telah diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan kasus tersebut

BACA JUGA:Polisi Dalami Pemeriksaan Kejiwaan dan Narkoba WNA Ghana yang Ngamuk di Jaksel

BACA JUGA:WNA Asal Ghana yang Mengamuk di Kalibata Positif Narkoba Jenis Sabu

Kasus ini bermula dari hasil kerja sama antara Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta dan Bea Cukai yang berhasil menggagalkan pengiriman sejumlah vape berisi etomidate pada Maret lalu. Dari pengembangan kasus tersebut, tiga orang telah ditangkap dan ditahan .

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung menegaskan bahwa etomidate bukan termasuk golongan narkotika melainkan hanya obat keras yang dilarang diedarkan di Indonesia.

"Zat etomidate itu memang masuk golongan obat keras bg, bukan masuk ke golongan Narkotika/Psikotropika," ujarnya kepada awak media, dikutip Senin 28 April 2025.

Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu menambahkan, kasus itu terungkap pada bulan Maret 2025 usai pihaknya bersama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengamankan vape yang mengandung obat keras jenis etomidate yang dibawa dari luar negeri.

BACA JUGA:Dites Urine, Fachri Albar Positif Gunakan Beberapa Jenis Narkotika

BACA JUGA:Ini Penampakan Fachri Albar Pasca Dibekuk Polisi Karena Narkoba

Menindak lanjuti hal tersebut, lanjut Michael, anggota Sat Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta  dan personel dari Bea Cukai Soekarno Hatta langsung melakukan penyelidikan berlanjut dengan  penangkapan terhadap tiga tersangka inisial BTR, EDS dan ER di sejumlah wilayah.

"Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Bandara Soekarno-Hatta," terang Michael.

Atas perbuatannya, tiga tersangka BTR, EDS dan ER disangkakan Pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 55 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads