Daftar Wailayah Penundaan Seleksi PPPK Tahap 2, BKN: Berlaku Untuk Seleksi di Lokasi Mandiri
BKN Perpanjang Waktu Pengisian Dokumen PPPK Paruh Waktu 2024, Berikut Detailnya--Istimewa
JAKARTA, DISWAY.ID - Dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor: 6405/B-KS.04.01/SD/E/2025 pada 25 April 2025 lalu, Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi telah menunda pelaksanaan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2.
Menurut BKN sendiri, keputusan penundaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan seleksi kompetensi dapat berjalan semaksimal mungkin.
Hal ini mengingat adanya keterbatasan waktu dalam penyediaan sarana serta prasarana yang memadai.
Berlaku di Seleksi Lokasi Mandiri BKN
Dalam Surat Edaran tersebut, BKN juga turut meminta kepada seluruh instansi untuk dapat segera menginformasikan perubahan jadwal ini kepada seluruh peserta seleksi.
BACA JUGA:Ayah Bocah 4 Tahun yang Ditemukan Tewas Terbakar Sebut Ada Luka Bekas Pukulan Benda Tumpul di Kepala
BACA JUGA:Suparta, Terpidana Kasus Korupsi Timah Meninggal di Cibinong
Pasalnya, penundaan ini diketahui hanya berlaku untuk seleksi di lokasi mandiri BKN saja, dan tidak di tempat lainnya.
Sementara itu, pelaksanaan seleksi yang bertempat di Kantor BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN nantinya akan tetap berjalan sesuai jadwal.
Nantinya, pengumuman terbaru mengenai jadwal seleksi akan diumumkan melalui laman resmi SSCASN.
BKN juga mengumumkan, bahwa jadwal pelaksanaan bagi peserta yang mengikuti seleksi di Kantor BKN Pusat, Kantor Regional, dan Unit Pelayanan Teknis (UPT) BKN akan tetap berjalan tanpa adanya perubahan apapun.
BACA JUGA:Hasil Negosiasi Tarif AS, Menko Airlangga: Kita Tawarkan Win-Win Solution yang Fair and Square
BACA JUGA:Pilu Ayah Bocah yang Tewas Terbakar di Tangerang, Dapat Kabar Anaknya Kecelakaan
Lokasi yang Ditunda
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: