Giliran Petinggi Adaro Jadi Saksi Kasus Minyak Mentah Setelah Kejagung Periksa Pihak Berau Coal dan Pamapersada

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar: Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa petinggi perusahaan swasta sebagai saksi di kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. -anisha aprilia -
JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa petinggi perusahaan swasta sebagai saksi di kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.
Usai memeriksa Advisor to CPO PT Berau Coal berinisial GI dan AW selaku Assistant Manager Procurement Department PT Pamapersada Nusantara Group, pada pekan lalu.
Pihak Kejagung kini memeriksa Direktur Keuangan PT Adaro Minerals Indonesia berinisial HG yang diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung.
BACA JUGA:Marselino Ferdinan Moncer Main Bareng Oxford United U-21, Netizen: Lino Kelasnya Udah Beda!
BACA JUGA:Prabowo Minta Direksi BUMN Dievaluasi: Tidak Berprestasi dan Malas-malasan, Ganti!
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, selain HG, Kejagung juga memeriksa sejumlah saksi hari ini antara lain berinisial CMS selaku Koordinator Subsidi Bahan Bakar Migas Kementerian ESDM dan EED selaku Koordinator Harga Bahan Bakar pada Dirjen Migas Kementerian ESDM.
Selain itu juga ikut diperksa STH selaku Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, HA selaku Manager Non Mining PT Pertamina Patra Niaga, dan EAA selaku Manager Mining PT PPN.
“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 11 (sebelas) orang saksi,” kata Harli dalam keterangan tertulisnya, Senin, 28 April 2025.
BACA JUGA:Teka Teki Pelatih Timnas Indonesia untuk Sea Games 2025 Temui Titik Terang
Menurut Harli, 11 orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: