Dinilai Langgar Norma Sosial dan Jadi Sarang Maksiat, Warga Jagakarsa Tolak Pembukaan Helen's Night Mart!
Camat Jagakarsa, Santoso, memberikan peringatan keras kepada pengelola Helen's Night Bar yang berlokasi di Hotel Kartika One, Kampung Sawah, Srengseng Sawah, Lenteng Agung. -Disway.id/Fajar Ilman-
"Saya tegak lurus untuk menjaga wilayah kita. Yang pertama perizinannya dahulu, dan kita minta untuk ditinjau kembali," ujar Hanafi.
BACA JUGA:Kontes Kecantikan Waria di Sawah Besar Tak Berizin, Pengelola Hotel Diperiksa
Lebih jauh, Hanafi menegaskan kesiapan warga untuk menggelar aksi unjuk rasa jika tuntutan mereka tidak diindahkan.
"Kalau pejabat terkait tidak mau peduli ya kami punya sikap. Kenapa ini Helen's bisa diizinkan tanpa mereka melihat lokasi?," ujarnya.
Sebagai bentuk konkret penolakan, warga RW 01 dan RW 02 telah mengumpulkan sekitar 2.500 tanda tangan. Mereka berharap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno turut memperhatikan aspirasi warga.
Penolakan ini juga didasari oleh sejumlah regulasi yang melarang penjualan minuman keras di area dekat fasilitas pendidikan dan rumah ibadah, seperti diatur dalam Perpres No. 74 Tahun 2013, Pergub DKI Jakarta No. 187 Tahun 2014, dan Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Helen’s Night Mart belum memberikan tanggapan resmi atas penolakan warga tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
