bannerdiswayaward

Anggota DPRD Bekasi Soroti Perizinan MZ Biliiard: Baiknya Koordinasi Dulu dengan RT dan RW

Anggota DPRD Bekasi Soroti Perizinan MZ Biliiard: Baiknya Koordinasi Dulu dengan RT dan RW

Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi Muhammad Kamil mengatakan, bahwa awal mula demo itu terjadi karena pemilik MZ Billiard tidak mengantongi izin tempat usaha-Istimewa-

BEKASI, DISWAY.ID - Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi Muhammad Kamil menanggapi aksi protes warga Duta Harapan, Kota Bekasi terhadap usaha usaha MZ Billiard.

Lokasi Billiard itu berada di depan Danau Duta Barat no 2 Blok C, RT 03 RW 11, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara.

BACA JUGA:Warga Duta Harapan Geruduk MZ Billiard Setelah Dua Kali Diproses, Begini Penampakannya

BACA JUGA:Makin Jago Nyodok Bola, Hary Tanoe Resmikan Pro Billiard Center: Siap Lahirkan Talenta Dunia!

Muhammad Kamil mengatakan, bahwa awal mula demo itu terjadi karena pemilik MZ Billiard tidak mengantongi izin tempat usaha.

Menurutnya, jika pengelola MZ Billiard ingin usaha tersebut terus beroperasi. Maka, mereka harus mempunyai surat izin dari warga setempat.

“Saya harap yang mengeluarkan izin itu harus bertindak tegas, bahwa lokasi usaha itu kan memang lokasinya di lingkungan masyarakat dan harapannya izin itu tidak keluar,” ujar Kamil di Bekasi pada Senin, 5 Mei 2025.

Kamil meminta kepada pemilik usaha MZ Billiard harus melakukan izin terhadap tingkat RT, RW, Kelurahan, hingga Kecamatan sebelum mengoperasikan tempat tersebut.

BACA JUGA:Keren! Derin Asaku Sitorus Mencatat Sejarah Bagi Indonesia Sebagai Juara Dunia Junior Billiard

Sebaliknya, pemilik MZ Billiard malah membuka usahanya tanpa ada perizinan sehingga membuat para warga Duta Harapan melakukan aksi demo.

“Harapannya para pengusaha ini harus berkoordinasi dulu dengan RT dan RW juga masyarakat serta Kelurahan sehingga dia ingin membuka unit bisnis atau usaha bisa berjalan dengan lancar,” terang dia.

Selain itu, Kamil khawatir jika tidak mengantongi izin usaha dari warga setempat dapat berakibat aktivitas yang negatif bagi penggunjung.

Sebab, bila telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak seperti warga, RT, RW, Kelurahan, atau Kecamatan dan mencapai kesepakatan maka diperbolehkan. Selain itu, pemilik MZ Billiard akan nyaman selama mengoperasikan tanpa dibalut keresahan warga setempat.

“Billiard saat ini masih belum murni olahraga dan kalau misalkan memang diperuntukkan untuk olahraga sih memang tidak masalah tapi kami khawatir ini (Tempat usaha) dekat perumahan, sarana ibadah, dan khawatir juga dengan anak-anak kami terpengaruh dari sisi buruk liar,” pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads