Pemecatan Rektor UP Disebut Salahi Statuta Kampus, Tak Libatkan Senat!
Mantan Rektor Marsudi Wahyu Kiswoyo menuding bahwa pemecatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila menyalahi aturan-Istimewa-
Sebelumnya, ramai kabar pencopotan Rektor UP Marsudi berkaitan dengan kasus pelecehan seksual oleh mantan Rektor sebelumnya, ETH.
"Ada hubungannya dengan kasus ETH sehingga terjadi tekanan dan intimidasi terhadap beberapa pejabat, termasuk yang sudah diberhentikan secara sewenang-wenang oleh YPP-UP tanpa ada kesalahan dan tanpa kesempatan membela diri (Bu Dienaryati Tjokro, Prof Amin Subandrio, Pak Handrito," papar Marsudi.
BACA JUGA:Datangi PMJ, Rektor Universitas Pancasila Non-aktif Bawa Bukti Baru
Marsudi mengganggap pencopotan ini lantaran ia mendukung proses penanganan kasus pelecehan tersebut dan membuat mantan rektor dinonaktifkan sebagai dosen.
"Pada bulan Oktober (2024), saya menolak untuk mengaktifkan kembali ETH. Penolakan ini rupanya menambah kuatnya tekanan dan intimmidasi kepada saya sehingga pernah ada ucapan yang aya anggap sebagai ancaman, baik lisan maupun via WA dari oknum YPP-UP bahwa yayasan dapat mengevaluasi saya karena tidak patuh kepada perintah yayasan," bebernya.
"Padahal, saya hanya sekadar menegakkan UU Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan Peraturan Menteri tentang hal tersebut serta memperhatikan pendapat dari LLDikti III," tambahnya.
Lantas, berbagai upaya mendiskreditkan dirinya dan upaya evaluasi kinerja yang tidak objektif terus terjadi, katanya, hingga akhirnya keluarkan SK pencopotan dirinya yang tertuang dalam Keputusan Ketua Pembina Yayasan Pendidikan dan Pembina (YPP)-UP Nomor 04/KEP/KA.PEMB/YPP-UP/IV/2025 tentang Pemberhentian Prof. Dr. Ir. Marsudi Wahyu Kisworo, Ipu., ASEAN Eng., Aspen Eng., ACPE dari Jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila, tertanggal 23 April 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
