Waspadai Penyakit Menular dari Hewan Kurban saat Idul Adha 2025, Ini Daftarnya
Waspadai memilih hewan kurban, selektif dari penyakit-Dompet Dhuafa-
Menurut Fatwa MUI No. 32 Tahun 2022, hewan dengan gejala PMK ringan atau yang sudah sembuh menjelang Idul Adha masih sah untuk dijadikan kurban, asalkan layak secara fisik dan kesehatannya pulih.
BACA JUGA:PP Muhammadiyah: Idul Adha 6 Juni 2025, Cek Jadwal Puasa Zulhijjah, Tarwiyah hingga Arafah
2. Lumpy Skin Disease (LSD)
LSD, atau penyakit kulit berbenjol, dikenal juga sebagai penyakit “lato-lato” karena kemunculan benjolan pada kulit hewan. Penyakit ini disebabkan oleh virus Capripox dan bisa menyebar antarternak.
Gejala LSD pada hewan:
Muncul benjolan yang berkembang menjadi koreng atau luka terbuka
Hewan tampak kurus dan lesu
Penurunan kualitas dan kuantitas daging
Walaupun LSD tidak menular ke manusia, hewan yang terkena penyakit ini tidak layak untuk disembelih karena kualitas dagingnya terganggu dan berisiko bila dikonsumsi. Masa inkubasi virus LSD bisa mencapai 28 hari, sehingga gejala bisa muncul terlambat. Vaksinasi merupakan langkah utama dalam penanggulangan penyakit ini.
BACA JUGA:VIRAL! Jemaah Sholat Idul Adha Pakai Shaf Per KK, Netizen Bingung: Hah Emang Boleh?
Tips Memilih Hewan Kurban yang Sehat
Agar ibadah kurban berjalan sah dan aman, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh shohibul qurban:
Pastikan hewan aktif, tidak lesu atau pincang
Periksa mata, mulut, dan kuku hewan dari gejala penyakit
Cek usia hewan, minimal 1 tahun untuk kambing dan 2 tahun untuk sapi
Beli dari peternak terpercaya atau tempat penjualan yang diawasi dinas kesehatan hewan
Dengan pemilihan hewan yang sehat, bukan hanya ibadah kurban menjadi sah, tetapi juga menjamin keamanan konsumsi masyarakat yang menerima daging kurban.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: