bannerdiswayaward

Gugat Cerai Putri Anne, Arya Saloka Tegaskan Tak Ada Orang Ketiga

Gugat Cerai Putri Anne, Arya Saloka Tegaskan Tak Ada Orang Ketiga

Aktor Arya Saloka memastikan tak ada orang ketiga dalam latar belakang gugatan cerainya terhadap Putri Anne.--Instagram/@putriannesalokaa

JAKARTA, DISWAY.ID — Aktor Arya Saloka memastikan tak ada orang ketiga dalam latar belakang gugatan cerainya terhadap Putri Anne.

Arya Saloka resmi mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya, Putri Anne, ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 15 April 2025.

Sidang perdana telah digelar pada Rabu, 30 April 2025, namun kedua belah pihak tidak hadir di ruang sidang.

Kuasa hukum Arya, Noverizky Tri Putra, menegaskan bahwa gugatan cerai ini diajukan tanpa adanya campur tangan pihak ketiga. Ia memastikan keputusan ini murni diambil atas dasar kesepakatan bersama dan untuk kebaikan anak.

BACA JUGA:Arya Saloka Ngaku Sudah Ikhlas Jika Hak Asuh Anak Jatuh ke Putri Anne

“Tidak ada isu orang ketiga. Ini benar-benar murni hanya hubungan mereka berdua yang merasa ingin berpisah secara baik-baik, demi kepentingan anak, tidak lebih tidak kurang,” jelas Noverizky usai persidangan.

Diketahui, Arya Saloka dan Putri Anne menikah pada 6 Agustus 2017. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai seorang anak laki-laki.

BACA JUGA:Sinopsis Film Horor Lembayung Dibintangi Arya Saloka, Kisah Teror Mengerikan Dialami Mahasiswa di Rumah Sakit

Hubungan rumah tangga keduanya sempat menjadi sorotan publik, terutama setelah Arya naik daun berkat perannya dalam sinetron Ikatan Cinta.

Namun dalam beberapa tahun terakhir, keduanya jarang tampil bersama di depan publik dan santer dikabarkan telah hidup terpisah.

Hal ini kini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Arya yang menyatakan bahwa pasangan tersebut sudah tidak tinggal serumah.

“Sudah tidak tinggal bersama. Mereka memilih untuk menjalani hidup masing-masing dan tetap memberikan perhatian terbaik untuk anak,” tambah Noverizky.

BACA JUGA:Heboh! Beredar Kabar Arya Saloka Telah resmi dengan Amanda Manopo di KUA Jakarta Utara, Benarkah?

Dasar gugatan cerai mengacu pada Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, yakni karena perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang tidak dapat didamaikan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads