Disdik DKI Jakarta Bolehkan Sekolah Gelar Wisuda Asal Tidak Ada Pungutan
Disdik DKI Jakarta membolehkan sekolah menggelar wisuda asal tidak ada pungutan pada orangtua atau wali murid-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membolehkan sekolah menggelar wisuda asal tidak ada pungutan pada orangtua atau wali murid.
Hal ini dikatakan Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko melalui Surat Edaran (SE) Nomor 17/SE/2025.
SE tersebut diterbitkan Disdik DKI Jakarta menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 14 tahun 2023 tanggal 23 Juni 2023, tentang kegiatan wisuda peserta didik.
BACA JUGA:Kembali Berlaku! Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 5 Mei 2025 di 25 Ruas Jalan, Melanggar Kena Tilang
BACA JUGA:Info Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 5 Mei 2025, Jangan sampai Kelewatan!
Sarjoko menerangkan, sekolah boleh saja menggelar kegiatan wisuda saat kelulusan siswa dengan sejumlah syarat.
Syarat yang pertama kegiatan wisuda harus dilakukan di lingkungan sekolah dan dihelat secara sederhana.
Berikutnya kata Sarjoko, pihak sekolah tidak boleh melakukan pungutan pada siswa atau wali murid untuk kegiatan wisuda.
Syarat yang terkahir, pihak sekolah tidak berlaku diskriminatif terhadap peserta didik saat menggelar kegiatan wisuda.
"Satuan Pendidikan mengadakan kegiatan wisuda atau pelepasan peserta didik diutamakan di lingkungan satuan pendidikan, secara sederhana tanpa ada pungutan dan tidak diskriminasi," kata Sarjoko melalui SE tersebut dikutip Senin, 5 Mei 2025.
BACA JUGA:UPDATE! Prakiraan Cuaca Jakarta Senin 5 Mei 2025, Cerah Berawan Sepanjang Hari
BACA JUGA:Satset! PTSP Goes to Mall Resmi Meluncur, Urus Perizinan di Jakarta Lebih Cepat
Sarjoko menegaskan kegiatan wisuda di sekolah mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat bersifat tidak wajib.
Kata Sarjoko pihak sekolah tidak boleh membebankan biaya apapun untuk kegiatan wisuda.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: