Disdik DKI Jakarta Bolehkan Sekolah Gelar Wisuda Asal Tidak Ada Pungutan

Disdik DKI Jakarta Bolehkan Sekolah Gelar Wisuda Asal Tidak Ada Pungutan

Disdik DKI Jakarta membolehkan sekolah menggelar wisuda asal tidak ada pungutan pada orangtua atau wali murid-Istimewa-

"Satuan Pendidikan tidak menjadikan kegiatan wisuda atau pelepasan sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik," katanya.

Sarjoko meminta kepada seluruh Kepala Suku Dinas (Sudin) Pendidikan di masing-masing wilayah untuk melakukan pemantauan.

Sudin Pendidikan juga diminta berkoordinasi dengan Kepala Bidang Persekolahan Dinas Pendidikan terkait aturan wisuda tersebut.

BACA JUGA:Surat Lamaran PPSU Sudah Proses di Kelurahan, Pramono: Sistem Seleksi Transparan

BACA JUGA:Jam Operasional Perpustakaan dan Museum hingga Malam Hari Segera Berlaku, Pramono: Responsnya Cukup Baik

"Edaran ini untuk menjadi perhatian, dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggungjawab," pungkas Sarjoko.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengharamkan sekolah memungut biaya apapun pada siswa tanpa seizin Dinas Pendidikan.

Apalagi pungutan tersebut dilakukan sepihak oleh sekolah tanpa ada kejelasan untuk apa penggunaan dana yang dibebankan pada siswa tersebut.

"Pungutan-pungutan yang tidak atau belum mendapatkan persetujuan dari dinas pendidikan tentunya tidak akan kami izinkan," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat, 2 Mei 2025.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads