Penting! Simak Aturan Baru Menteri PKP No 5/2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria MBR Sebelum Beli Rumah

Penting! Simak Aturan Baru Menteri PKP No 5/2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria MBR Sebelum Beli Rumah

Aturan itu diatur dalam Aturan Baru Menteri PKP No 5/2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria MBR.--Freepik

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan Dan Perolehan Rumah.

Aturan itu diatur dalam Aturan Baru Menteri PKP No 5/2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria MBR.

Peraturan Menteri PKP tersebut sudah berlaku secara nasional sejak diundangkan pada tanggal 22 April 2025.

BACA JUGA:Tips Sukses Iwan Sunito, Pengusaha Properti Indonesia yang Taklukan Pasar Australia

Selain itu juga telah ditetapkan Keputusan Menteri PKP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023 Tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.

Peraturan Menteri PKP ini disusun untuk meningkatkan akses dan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap kemudahan pembangunan dan perolehan rumah dengan melakukan penyesuaian besaran penghasilan maksimal MBR.

“Semoga dengan adanya peraturan dan kebijakan baru ini masyarakat Indonesia khususnya MBR lebih mudah dalam memperoleh rumah,” dikutip dari laman resmi Instagram PKP.

BACA JUGA:Premi dan Klaim Asuransi Naik, MPMInsurance Hadapi Tantangan Properti

Ruang Lingkup Permen PKP 5/2025:

Besaran Penghasilan MBR

Kriteria MBR

Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah bagi MBR

BACA JUGA:YouTuber Andrew Fraser Bongkar Pabrik Tahu Pakai Bahan Bakar Plastik di Surabaya, Kemenkes Angkat Bicara

Besaran Penghasilan Maksimal MBR Berdasarkan Zonasi:

1. Zona 1 (Jawa kecuali Jabodetabek, Sumatera, NTT, NTB)

Tidak Kawin: Rp8.500.000

Kawin: Rp10.000.000

Peserta Tapera: Rp10.000.000

2. Zona 2 (Kalimantan, Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Bali)

Tidak Kawin: Rp9.000.000

Kawin: Rp11.000.000

Peserta Tapera: Rp11.000.000

Menteri PKP

Menteri PKP Teken Permen Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025

3. Zona 3 (Papua dan daerah otonomi Papua)

Tidak Kawin: Rp10.500.000

Kawin: Rp12.000.000

Peserta Tapera: Rp12.000.000

4. Zona 4 (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Tidak Kawin: Rp12.000.000

Kawin: Rp14.000.000

Peserta Tapera: Rp14.000.000

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads