Kejagung Telusuri Jejak Aliran Dana Korupsi ke Eks Miss Indonesia 2010

Kejagung Telusuri Jejak Aliran Dana Korupsi ke Eks Miss Indonesia 2010-dok Disway-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Miss Indonesia 2010, Asyifa Syafningdyah Putriambami, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina periode 2018–2023.
Asyifa, yang menjabat sebagai Senior Officer External Communication Media PT Pertamina International Shipping (PIS) pada 2022–2024, diperiksa sebagai saksi pada Jumat 2 Mei 2025 kemarin.
BACA JUGA:UU BUMN Baru Larang Penegak Hukum Tangkap Direksi, Kejagung Merespons
BACA JUGA:Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset, Kejagung: Penting untuk Pemulihan Kerugian Keuangan Negara
Ia diduga menerima aliran dana dari tersangka Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa Asyifa diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pejabat komunikasi di anak usaha Pertamina tersebut.
"Yang bersangkutan memang sudah diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai senior komunikasi di International Shipping," jelas Harli saat ditemui di Kejaksaan Agung, Senin 5 Mei 2025.
BACA JUGA:Rupiah Melemah, Bisnis Kena Imbas! Ini 5 Jurus Biar Tetap Cuan di 2025
BACA JUGA:Kejagung Mulai Usut Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Bank ke Sritex
Ia menambahkan, dugaan aliran dana yang diterima Asyifa sedang didalami penyidik, termasuk motif dan hubungannya dengan tugasnya di perusahaan.
"Diduga bahwa yang bersangkutan menerima sejumlah uang dalam kurun waktu tertentu, kalau tidak salah 2022-2024, yang ini terus sedang jumlahnya didalami oleh penyidik, karena diduga bahwa yang bersangkutan menerima aliran itu dari seseorang tersangka itu," jelasnya.
Asyifa diduga menerima uang ratusan juta. Namun penyidik masih menelusuri keabsahan dan konteks dari penerimaan dana tersebut.
"Apakah ada kaitan antara pelaksanaan tugas dari yang bersangkutan dengan penerimaan dari tersangka itu? Nah, ini yang harus diselaraskan," kata Harli.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: