Kemenhub Ungkap Truk Pasir yang Tabrak Angkot di Magelang Tak Terdaftar di Sistem

Kemenhub Ungkap Truk Pasir yang Tabrak Angkot di Magelang Tak Terdaftar di Sistem

Kemenhub Ungkap Truk Pasir yang Tabrak Angkot di Magelang Tak Terdaftar di Sistem -Tangkapan Layar-

Dalam hal ini, Kemenhub mengimbau kepada seluruh pemilik perusahaan angkutan barang untuk wajib mengoprasikan kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan persyarat administrasi sesuai perizinannya serta melarang operasional truk Over Dimention Over Loading (ODOL).

Apabila terbukti terdapat unsur pidana akan diberikan sanksi tidak hanya kepada pengemudi melainkan juga pemiliki kendaraan.

"Kementerian Perhubungan mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama menertibkan hal ini agar kecelakaan kendaraan angkutan barang tidak terulang kembali," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads