KPK Kritik Sejumlah Ketentuan UU BUMN yang Batasi Pengusutan Kasus Korupsi

KPK Kritik Sejumlah Ketentuan UU BUMN yang Batasi Pengusutan Kasus Korupsi

Ketua KPK, Setyo Budiyanto memberi tanggapan disahkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tetang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).-ayu novita-

Hal itu dikarenakan dalam konteks hukum pidana, status mereka tetap sebagai penyelenggara negara dan kerugian yang terjadi di BUMN merupakan kerugian negara, sepanjang terdapat perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang atau penyimpangan atas prinsip Business Judgment Rule (BJR).

BACA JUGA:Putus Kontrak dengan Yayasan MBN, Mitra Dapur Kalibata Pastikan Program MBG Tetap Berjalan

BACA JUGA:Patungan Sapi Kurban untuk Berapa Orang saat Idul Adha 2025? Ini Penjelasannya

Ini juga sejalan berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b UU 19/2019 tentang KPK serta putusan MK nomor: 62/PUU-XVII/2019, di mana kata 'dan/atau' dalam Pasal tersebut dapat diartikan secara kumulatif maupun alternatif.

“Artinya, KPK bisa menangani kasus korupsi di BUMN jika ada penyelenggara negara, ada kerugian keuangan negara, atau keduanya,” kata Setyo.

Setyo juga ini menyatakan penegakan hukum atas tindak pidana korupsi di tubuh BUMN merupakan upaya untuk mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). 

“Sehingga pengelolaan BUMN sebagai kepanjangan tangan negara yang bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dapat tercapai,” pungkas Setyo.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads