Masyarakat Bisa Minta Kompensasi Imbas Blackout Bali, Begini Caranya
Masyarakat bisa mengajukan kompensasi ke PLN imbas pemadaman total atau Blackout di Bali pada Jumat 2 Mei 2025-Istimewa-
Kondisi itu lantas memicu turunnya transfer akibat defense scheme kabel laut bekerja. Akan tetapi, manuver itu tidak cukup, karena masih melewati batasan transfer sebesar 420 MW sehingga proteksi overload kabel laut bekerja mentripkan seluruh kabel laut (1,2,3,4).
"Dan berdasarkan informasi yang kami himpun ini dapat dikatakan bahwa blackout Bali disebabkan oleh tripnya pembangkitan di Pesanggrahan Bali milik PT Indonesia Power dan lamanya pemulihan karena recovery PLTG Gilimanuk dan PLTU Celukan Bawang, bukan diakibatkan gangguan transmisi ataupun kabel laut," ujarnya.
Atas fakta-fakta tersebut, Yudhistira menyayangkan sikap direksi PLN yang terkesan berbohong dalam kasus blackout Bali dan hanya memunculkan berita keberhasilan pemulihan tanpa membeberkan fakta secara benar.
"Berkaca dari kasus ini, jelas yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Darmawan Prasodjo sebagai Dirut PLN, Adi Lumakso sebagai Direktur Manajemen Pembangkitan dan Edwin Nugraha Putra, Dirut PLN Indonesia Power. Dan kami menilai Darmawan Prasodjo sudah tidak layak memimpin PLN. Untuk itu kami mendesak Presiden Prabowo, jika memang berniat membersihkan BUMN, copot Dirut PLN dan bongkar semua kroni-kroninya. Dan jika memang UU KPK tidak bisa menangkap Direksi dan Komisaris BUMN, kami meminta intrumen hukum lain yakni Kejaksaan Agung dan Kortas Tipikor Polri untuk turun tangan menyelidiki kasus ini secara keseluruhan hingga tuntas," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
