Polri Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida di Jawa Timur, Kemendag RI: Bahan Berbahaya yang Rentan Disalahgunakan

Polri Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida di Jawa Timur, Kemendag RI: Bahan Berbahaya yang Rentan Disalahgunakan

Direktur Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen Kemendag RI, Mario Josko, memberikan apresiasi kepada Kepolisian yang telah berhasil mengungkap perdagangan ilegal Sianida di Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur. -dok disway-

BACA JUGA:Kejagung Baru

Sementara Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjend Pol Nunung Syaifuddin menyebut pengungkapan ini berawal dari adanya informasi perdagangan bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide (sianida).

Polisi menetapkan satu tersangka, SE selaku Direktur PT. SHC, yang melakukan impor bahan kimia berbahaya itu dari Cina menggunakan dokumen perusahaan lain. 

"SE terbukti memperdagangkan sianida tanpa ijin usaha, dengan total omzet mencapai Rp 59 miliar dalam kurun waktu satu tahun beroperasi," sebutnya.

Tersangka dijerat menggunakan Pasal 24 ayat (1) Juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads