Panduan Memilih Hewan Kurban untuk Idul Adha 2025, Jangan sampai Salah!

Panduan Memilih Hewan Kurban untuk Idul Adha 2025, Jangan sampai Salah!

Panduan Memilih Hewan Kurban untuk Idul Adha 2025--Canva

JAKARTA, DISWAY.ID - Hari Raya Idul Adha 202 semakin dekat, karena itulah masyarakat perlu mengetahui panduan lengkap untuk memilih hewan kurban supaya tidak terjadi kesalahan.

Panduan tersebut biasanya berisi syarat sah hewan kurban, tips membeli hewan kurban sampai perawatan jelang penyembelihan.

Diketahui, Lebaran Idul Adha 1446 H/2025 sebentar lagi akan tiba.

BACA JUGA:Hukum Berkurban Idul Adha 2025 Buat yang Mampu Menurut Islam, Ini Penjelasan Lengkap Ulama

Mengacu dari kalender Hijriah yang dikeluarkan oleh Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, peringatan Idul Adha 1446 H akan jatuh tepat pada tanggal 6 Juni 2025 Masehi.

Sebagai informasi, Idul Adha merupakan salah satu perayaan besar yang memiliki makna mendalam bagi umat Muslim di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Kurban sendiri bukan hanya sekadar menyembelih hewan, tetapi juga sebagai bentuk penghambaan serta ketakwaan terhadap Allah SWT.

Hal tersebut juga untuk mengingat Kembali pada kisah pengorbanan Nabi Ibrahim AS dan putranya Nabi Ismail AS.

Rasulullah SAW bersabda, "Sebaik-baik kurban adalah yang paling mahal dan paling gemuk." (HR. Ahmad & Hakim, hasan).

Nah, berikut ini adalah informasi mengenai panduan memilih hewan kurban secara syar'i dan berkualitas supaya ibadah tetap sah dan sempurna.

BACA JUGA:Patungan Sapi Kurban untuk Berapa Orang saat Idul Adha 2025? Ini Penjelasannya

Makna Ibadah Kurban Idul Adha


Hari Raya Lebaran Idul Adha 2025 diperkirakan jatuh pada 6 Juni mendatang.--Pixabay

Dalam ajaran Islam, ibadah kurban memiliki makna yang mendalam dan aturan yang perlu diperhatikan. Kurban termasuk dalam sunnah muakkadah, yaitu anjuran yang sangat ditekankan bagi mereka yang memiliki kemampuan.

Rasulullah bersabda, "Barangsiapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami." (HR. Imam Ahmad dan Ibnu Majah).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads