bannerdiswayaward

KPK Menyoroti 2 Pasal yang Bermasalah dalam UU BUMN 2025

KPK Menyoroti 2 Pasal yang Bermasalah dalam UU BUMN 2025

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengapresiasi gugatan uji materi undang-undang (UU) NOmor 1 tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Mahkamah Konsititusi-Disway.id/Ayu Novita-

Diketahui, bahwa sejumlah pasal yang ada di dalam UU BUMN baru digugat ke MK.

Pasal yang diuji dalam permohonan ini, yakni Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 4B, Pasal 9G, dan Pasal 87 ayat (5) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Pemohon mempersoalkan norma yang menyebut keuntungan atau kerugian Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) bukan sebagai keuntungan atau kerugian negara.

BACA JUGA:1.146 Personel Gabungan Amankan Sidang PUIC di Gedung DPR

BACA JUGA:Kejagung Bantah Bantuan Pengamanan dari TNI Sebagai Bentuk Intervensi Penanganan Kasus

Terlebih, pejabat maupun karyawan Danantara tidak dikategorikan sebagai penyelenggara negara sehingga dinilai bisa memicu praktik korupsi di lingkungan BUMN.

Dalam petitumnya, para pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 4B, Pasal 9G, serta Pasal 87 ayat (5) UU BUMN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pemohon juga berharap Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 4B, Pasal 9G, dan Pasal 87 ayat (5) UU BUMN dibatalkan sehingga penegak hukum, khususnya KPK bisa terus bekerja untuk memberantas korupsi di lingkungan BUMN.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads