Podcaster Michael Sinaga Penuhi Panggilan Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Podcaster Michael Sinaga Penuhi Panggilan Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Podcaster Michael Sinaga (Batik Hijau) memenuhi panggilan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam kasus ijazah Jokowi Palsu-Disway.id/Rafi Adhi-

JAKARTA, DISWAY.ID - Podcaster Michael Sinaga memenuhi panggilan polisi terkait laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo soal tuduhan ijazah palsu. 

Dirinya menampik mangkir dari panggilan sebelumnya dan mengaku sudah menghubungi penyidik untuk meminta penundaan karena sedang tidak fit.

BACA JUGA:Umuk Ijazah

BACA JUGA:Nestapa Johnny Plate: PK Ditolak MA, Tetap Dibui 15 Tahun dalam Kasus BTS Kominfo

"Jadi saya bukan mangkir, tak seperti berita yang beredar, saya memang sudah mengontak penyelidiknya dan bisa direschedule, saya tak tahu kenapa tiba-tiba datang panggilan kedua, ini ada dua surat panggilan," katanya kepada awak media, Rabu 14 Mei 2025.

Dalam kesempatan itu, Michael akan meminta klarifikasi lebih lanjut tentang panggilan tersebut dan menanyakan apa yang sebenarnya terjadi pada tanggal 26 Maret yang membuatnya dipanggil untuk klarifikasi.

"Saya melihat, contohnya tanggal yang tercantum di sini 26 Maret itu saya bahkan sedang tak enak badan dan sedang beristirahat di rumah. Jadi saya ingin tahu sih dari para penyelidik, dari kepolisian apa sebenarnya yang terjadi di tanggal 26 itu yang berhubungan dengan saya sehingga saya di panggil tuk klarifikasi. Mengklarifikasi itu kan karena dianggap mengetahui sesuatu, saya menganggap saya tak mengetahui apa-apa di tanggal 26 itu, saya akan menerangkan saya sedang istirahat di rumah," paparnya.

Sebelumnya, dua saksi tidak hadiri pemeriksaan terkait Tudingan Ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Abraham Samad dan Kuasa Hukum Habib Rizieq Gabung Tim Pembela Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinuddin Singgung Nama Mantan Menteri

BACA JUGA:Jokowi Jawab Langsung dr Tifa: Hari Ini Saya Berkunjung...

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan dua saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa adalah MS dan AS.

"MS telah mengkonfirmasi bahwa dirinya tidak dapat hadir, sedangkan AS belum memberikan konfirmasi dan belum hadir," katanya kepada awak media, Senin 12 Mei 2025.

Dituturkannya, Polda Metro Jaya berencana untuk melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.

Diterangkannya, jika saksi tidak hadir pada panggilan pertama, maka diberikan waktu 3 sampai 6 hari untuk hadir kembali. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads