OCA dari Telkom Dorong Transformasi Digital Ramah Lingkungan dalam Pengelolaan Pajak Daerah

OCA dari Telkom Dorong Transformasi Digital Ramah Lingkungan dalam Pengelolaan Pajak Daerah

Integrasi prinsip-prinsip ESG seperti dalam regulasi sektoral dapat menunjukkan komitmen pemerintah terhadap keberlanjutan dan tata kelola yang baik-Dok.Telkom Indonesia-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Dalam lanskap global yang semakin menekankan keberlanjutan, konsep Environmental, Social, and Governance (ESG) menjadi panduan penting bagi organisasi modern termasuk instansi pemerintah.

Integrasi prinsip-prinsip ESG seperti dalam regulasi sektoral dapat menunjukkan komitmen pemerintah terhadap keberlanjutan dan tata kelola yang baik.

Hal ini sejalan dengan upaya global untuk mencapai pembangunan berkelanjutan sehingga pengembangan kebijakan ESG di masa depan dapat menjadi lebih komprehensif, dan mendukung Indonesia yang lebih sejahtera.

BACA JUGA:Hari Pendidikan Nasional 2025: Telkom Dorong Inovasi Digital untuk Pendidikan Inklusif Melalui Innovillage

BACA JUGA:Telkom Dorong Pendidikan Digital Lewat Pijar Sekolah

Ini pula yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Sumatera Barat (Bapenda Sumbar) yang mengadopsi solusi komunikasi digital Omni Communication Assistant (OCA) dari PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) dalam mentransformasikan operasionalnya yang dapat mendukung implementasi ESG.

Dalam aspek Environmental seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mengatur kewajiban pemerintah dalam menjaga dan mengelola lingkungan hidup secara berkelanjutan.

Organisasi dituntut mengurangi penggunaan alat atau bahan yang berpotensi menjadi limbah, mengurangi jejak karbon, dan sebagainya.

Sementara dalam aspek Social tertuang pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur hak-hak pekerja dan kewajiban pemberi kerja, termasuk lembaga pemerintah dalam menciptakan lingkungan kerja yang adil dan aman.

Dan dari sisi Governance yang mengedepankan tata kelola organisasi yang baik antara lain, penerapan etika bisnis dan transparansi, dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menetapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, seperti akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik.

BACA JUGA:Perkuat Bisnis Digital, Telkom Catat Pendapatan Konsolidasi Rp36,6 Triliun di Awal Tahun 2025

BACA JUGA:Telkom Gelar Aksi Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik dalam Rangkaian GoZero% Goes to Medan

Efisiensi Operasional Meningkat Hingga 1500%

sebelum menggunakan sistem digital, Bapenda Sumbar harus mengirim surat fisik dan memasang spanduk untuk menyampaikan informasi pajak kendaraan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads