Peradi Bersatu Sebut Unsur Pidana Terpenuhi dalam Kasus Roy Suryo soal Ijazah Jokowi
Tim Peradi Bersatu yang melaporkan Roy Suryo Cs atas kasus tudingan ijazah Jokowi Palsu di Polres Jaksel sebut unsur pidana telah terpenuhi-Disway.id/Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID - Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyatakan bahwa unsur dugaan pidana dalam kasus penyebaran tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo telah terpenuhi.
Hal ini diungkapkan usai pemeriksaan tambahan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 15 Mei 2025.
BACA JUGA:Peradi Bersatu Duga Roy Suryo Cs Rencanakan Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Sejak Lama
BACA JUGA:Megawati Soal Polemik Ijazah Palsu: Kok Susah Amat, Kalau Ada Kasih Saja
"Kalau dilihat dari unsur, sudah terpenuhi. Kenapa? Itu nanti kapasitas penyidik yang akan menentukan. Tapi kami akan menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti yang memang kualifikasinya itu firm," kata Ade.
Ia menambahkan bahwa bukti yang diajukan bukan hanya narasi semata, melainkan tampilan visual yang mendukung dugaan kuat terhadap Roy Suryo Cs.
Hingga kini, tidak ada satu pun alat bukti yang digugurkan oleh penyidik.
Meski menyerahkan proses hukum kepada kepolisian, Ade optimistis bahwa penyidikan akan berjalan objektif dan menyeluruh.
BACA JUGA:Diperiksa PMJ dalam Kasus Ijazah Jokowi Palsu, Michael Sinaga Ngaku Ditanya Ini
BACA JUGA:Podcaster Michael Sinaga Penuhi Panggilan Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
"Alat bukti yang kami miliki sudah cukup kuat dan sejauh ini diterima dengan baik oleh penyidik," ungkapnya.
Sebelumnya, Tim Advokat Public Defender dari Peradi Bersatu resmi melaporkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu, 26 April 2025.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghasutan melalui media terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disebut palsu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: