Pimpinan KPK Usulkan Pemerintah Berikan Dana untuk Parpol, Apa Alasannya?

Pimpinan KPK Usulkan Pemerintah Berikan Dana untuk Parpol, Apa Alasannya?

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menegaskan bahwa pihaknya telah mengusulkan kepada pemerintah untuk memberikan dana kepada Partai Politik. Adapun, dana ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).-dok disway-

BACA JUGA:6 Urutan Rukun Haji yang Sesuai dengan Syariat Islam

Apalagi, kata Fitroh, menjadi pejabat memiliki peluang besar, kesempatan besar untuk mencuri uang rakyat.

"Untuk mencuri, menggunakan uang yang bukan haknya. kalau tidak memiliki integritas yang kuat, menurut saya sangat sulit," imbuhnya.

Dalam kesempatan ini, Fitroh menjelaskan usulan ini pun telah disampaikannya ketika menjalani fit and proper test pencalonan untuk pimpinan KPK.

BACA JUGA:Tanpa Aplikasi Penghasil Uang Kamu Berhasil Dapat Saldo DANA Gratis Rp111.000 Pagi Ini, Begini Cara Klaimnya

BACA JUGA:Lansia Ditemukan Meninggal di Toilet Halte TransJakarta Kampung Melayu, Begini Kronologinya

Ketika itu, ia menjelaskan bahwa ia mendapat pertanyaan apa penyebab utama terjadinya korupsi.

"Saya dengan tegas menjawab sistem politik yang menjadi faktor utama menuryt saya, sehingga terjadi korupsi yang cukup masif," tuturnya.

Menurutnya sistem politiklah yang menjadi penyebab utama para calon pemimpin mulai dari kepala desa hingga presiden membutuhkan modal besar. Disitulah muncul penanam modal yang menyuntikan dana atau pemodal.

BACA JUGA:Kejagung Sebut Peran TNI di Kejaksaan, Tak Ganggu Penanganan Perkara

BACA JUGA:Nikita Mirzani Laporkan Rekaman Ilegal Soal Dugaan Pemerasan, Kuasa Hukum: Patut Diduga Ada Orang Sebar Tanpa Izin

"Dengan sistem politik yang ada kita bisa saksikan bersama tak bisa dipungkiri mereka harus mengeluarkan modal yang sangat besar," tegasnya.

"Ketika pemodalnya pasti juga ada timbalbaliknya. Nah timbal baliknya apa? yang sering terjadi di kasus korupsi timbal baliknya ketika menduduki jabatan tentu akan memberikan kemudahan bagi para pemodal ini untuk menjadi pelaksana kegiatan proyek-proyek di daerah, di kementerian, maupun di dinas-dinas," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads