Polda Banten Ciduk Oknum Ormas Grib Jaya Terkait Kasus Jual Beli Mobil Bodong

Polda Banten Ciduk Oknum Ormas Grib Jaya Terkait Kasus Jual Beli Mobil Bodong

Polda Banten Ciduk Oknum Ormas Grib Jaya Terkait Kasus Jual Beli Mobil Bodong-Disway/Candra Pratama-

Kendaraan-kendaraan tersebut didapat dari seseorang yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku utama lainnya yang terlibat dalam sindikat ini.

BACA JUGA:Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2025 di Jakarta dan Sekitarnya Lengkap Subuh dan Magrib

BACA JUGA:Tak Terima Banner Dicopot, Massa GRIB Jaya Binaan Hercules Geruduk Kantor Satpol PP Kecamatan Senen

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 372 juncto 55 dan 56 serta pasal 480 dan 481 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polda Banten menegaskan akan terus melakukan operasi penertiban terhadap praktik premanisme, khususnya yang berkedok organisasi masyarakat, guna menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads