Eks Kadispora Kota Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Olahraga: Negara Rugi Rp4,7 Miliar

Eks Kadispora Kota Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Olahraga: Negara Rugi Rp4,7 Miliar

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan Eks Kadispora Kota Bekasi Ahmad Zarkasih menjadi tersangka korupsi pengadaan alat olahraga senilai Rp4,7 Miliar-Kejari Kota Bekasi-

BEKASI, DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi tetapkan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bekasi, Ahmad  Zarkasih sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat olahraga.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bekasi, Haryono mengatakan bahwa Ahmad Zarkasi ditetapkan karena adanya dugaan mark up anggaran alat olahraga periode 2023 sebesar Rp. 4,7 miliar.

BACA JUGA:Mantan Kadispora Kota Bekasi Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Alat Olahraga oleh Kejari

BACA JUGA:Laporan Dugaan Menyalahgunakan Wewenang dan Korupsi Sekda Jakarta Diterima KPK

“Ada raket badminton, bola voli, bola sepak, terus yang saya ingat juga ada bodypack untuk silat atau karate, atau juga matras juga,” terang Haryono di Bekasi pada Kamis, 15 Mei 2025 malam WIB.

Ahmad Zakarsih melakukan dugaan mark up pada sejumlah alat olahraga sebanyak dua kali pada tahun yang sama.

Dana pengadaan tahap pertama serta kedua masing-masing senilai Rp. 4,7 miliar dan Rp. 4,9 miliar. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dalam proses pengadaan, kejaksaan menemukan kemungkinan kerugian negara sebesar Rp. 4,7 miliar.

“Dalam kegiatan tersebut ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 4,7 miliar,” ungkap dia.

BACA JUGA:Kejagung Periksa Istri Tom Lembong, Maria Franciska Wihardja, dalam Kasus Dugaan Perintangan Korupsi

Kejaksaan Kota Bekasi sebelumnya telah menetapkan tersangka kasus Zarkasih dan MAR, menyusul pemeriksaan yang dimulai pada Kamis, 15 Mei 2025 sore.

Selain kedua orang tersebut, pihak ketiga yang terlibat dalam masalah ini, yang disebut sebagai M, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Bulak Kapal, Kabupaten Bekasi Timur.

“Penetapan tersangka dalam peristiwa ini sudah berdasarkan alat bukti," ucap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Bekasi Ryan Anugrah

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads