Parkir Liar yang Meresahkan Masyarakat Akan Disikat Habis Kepolisian: Bisa Lapor ke Call Center
Polisi akan menindak parkir liar yang meresahkan masyarakat berdasarkan informasi dan laporan yang diterima. -dok disway-
"Masyarakat dapat menghubungi call center 110 atau langsung datang ke kantor kepolisian terdekat untuk melaporkan gangguan keamanan. Polda Metro Jaya menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas pelapor," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: