Parkir Liar yang Meresahkan Masyarakat Akan Disikat Habis Kepolisian: Bisa Lapor ke Call Center

Parkir Liar yang Meresahkan Masyarakat Akan Disikat Habis Kepolisian: Bisa Lapor ke Call Center

Polisi akan menindak parkir liar yang meresahkan masyarakat berdasarkan informasi dan laporan yang diterima. -dok disway-

"Masyarakat dapat menghubungi call center 110 atau langsung datang ke kantor kepolisian terdekat untuk melaporkan gangguan keamanan. Polda Metro Jaya menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas pelapor," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads