Heboh Perampokan Alfamart di Tanah Abang, Ternyata Sandiwara Karyawan Sendiri!

Heboh Perampokan Alfamart di Tanah Abang, Ternyata Sandiwara Karyawan Sendiri!

Polda Metro Jaya membongkar kasus permufakatan jahat dengan narasi perampokan bersenjata api di Alfamart Kh. Mas Mansyur, Tanah Abang-Istimewa-

"Setelah itu Danar melakukan Top-up (yang melayani di kasir atas nama Z) sebanyak 2 kali yaitu pada pukul 01.15 WIB dan pada pukul 02.00 WIB dengan total 20.000.000 yang diisi ke 4 Nomor DANA," sambung dia.

Usai siasat pertama berhasil, DFS minta izin ke toilet begitu mendapat pesan singkat bertuliskan “gas” dari AYA.

Kemudian, niat jahat itu muncul dengan alih-alih buang air kecil, pria ini naik ke lantai dua, tempat brangkas yang berisi uang.

Sementara itu, TA masuk toko berpura-pura membeli rokok dan jajanan. Dia meneliti situasi sambil mengalihkan perhatian kasir.

Sedangkan di lantai 2, sudah ada AYA tengah menghitung uang pick-up sales, seperti yang diskenariokan sejak jauh-jauh hari. DFS kemudian memukul AYA dan menodongkannya dengan pistol mainan.

DFS lalu membawa kabur uang senilai hampir Rp 50 juta dan sebuah iPhone milik AYA.

"DFS melakukan pemukulan terhadap AYA dan sempat menodongkan senjata berbentuk pistol AYA. DFS mengambil uang pick up sales dari brangkas sekitar 49.800.000 serta 1 (satu) unit Handphone milik AYA dengan merk Iphone 11 warna merah," ucap dia.

"Selanjutnya DFS pergi turun dengan membawa uang pick up sales serta satu unit ponsel milik AYA dan langsung meninggalkan toko Alfamart kemudian disusul oleh tersangka TA," ucap dis.

Pelaku Ditangkap di Tasikmalaya

Subdit Jatanras lalu menyelidiki kasus ini. Bermodalkan pendalaman rekaman CCTV, keterangan saksi, dan analisis digital.

Hasilnya, berhasil meringkus DFS dan TA di Tasikmalaya, Jawa Barat.

BACA JUGA:Kepala BPPIK Minta Pengusaha Tidak Jadi Perampok: Kalian Sudah Difasilitasi Negara

Dari keterangan mereka berdua, aksinya dibantu oleh rekannya yang merupakan karyawan Alfamart untuk seolah-olah menjadi korban.

"Korban yang juga merupakan karyawan Alfamart merencanakan aksi seolah-olah terjadi perampokan dengan cara menyuruh temanya untuk menendang, memukul, menodong dengan senjata mainan, mengikat tangan dan kaki korban dan melakban mulut korban. Selanjutnya teman korban langsung mengambil uang yang ada di brangkas dan meninggalkan korban dalam keadaan terikat," ucap dia.

Kini, Ketiganya kini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads