Sadis! Debt Collector Rampas Kendaraan Korban di Tempat, 5 Orang Ditangkap Polisi
Aksi premanisme berkedok penagihan utang kembali bikin geger-Internet-
Abdul Rohim juga mengingatkan agar masyarakat memastikan bahwa pihak penagih utang berasal dari lembaga resmi dan memiliki izin.
BACA JUGA:Cair Rp750 Ribu! NIK KTP Anda Jadi Penerima Bansos PKH 2025 Tahap 2 untuk Ibu Hamil
“Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindakan pemerasan yang berkedok penagihan utang dan memastikan penyedia jasa penagihan utang memiliki izin resmi,” pungkasnya.
Kasus ini kini tengah ditangani lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk menelusuri kemungkinan jaringan lebih luas di balik aksi para pelaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: