Digerebek di Apartemen, Pemuda Bekasi Simpan 2 Kg Tembakau Sintetis Siap Edar
Aroma mencurigakan dari sebuah apartemen di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, akhirnya menguak fakta mengejutkan.--Istimewa
Modus penyimpanan di apartemen tampaknya dipilih FM untuk menghindari kecurigaan.
Namun, strategi itu gagal total ketika pihak kepolisian mencium gelagat mencurigakan dari aktivitas yang dilakukan pelaku secara diam-diam.
Atas perbuatannya, FM kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang membayanginya tidak main-main: empat hingga dua puluh tahun penjara!
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba makin licin dan berani, bahkan memanfaatkan hunian vertikal sebagai tempat produksi dan distribusi.
Aparat kepolisian pun menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika, tanpa kompromi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
