Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka dalam Kasus Penguasaan Lahan BMKG oleh Ormas

Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka dalam Kasus Penguasaan Lahan BMKG oleh Ormas-Disway/Rafi Adhi-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penguasaan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di kawasan Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dua tersangka tersebut adalah Y, yang mengaku sebagai ahli waris lahan, dan MYT, Ketua Dewan Pimpinan Cabang GRIB Jaya Tangerang Selatan. Mereka dijerat Pasal 167 KUHP.
BACA JUGA:Cuaca Panas tapi Kok Hujan? BMKG Minta Waspadai Fenomena Kemarau Basah
"Y diduga memberikan kuasa kepada kuasa hukum ormas GRIB JAYA untuk menguasai lahan tersebut, sementara MYT diduga memimpin dan ikut menduduki lahan milik BMKG serta menyewakan sebagian area kepada pemilik warung makan dan pedagang hewan kurban," katanya kepada awak media, Senin 26 Mei 2025.
Diungkapkannya, dalam pemeriksaan, MYT juga diketahui positif menggunakan narkoba.
"Tes urine menunjukkan adanya kandungan amfetamin dan metamfetamin," ungkapnya.
BACA JUGA:Polisi Tangkap 11 Anggota Grib Jaya yang Duduki Lahan BMKG di Tangsel, Posko Turut Dirobohkan!
MYT juga pernah divonis hukuman 4 tahun 5 bulan terkait kasus penggunaan narkoba pada tahun 2021.
Polda Metro Jaya bersama Polres Tangerang Selatan akan terus memantau situasi di lahan BMKG tersebut untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan memastikan proses pembangunan yang akan dilakukan oleh BMKG tetap berjalan dengan lancar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: