Meresahkan! Preman Berkedok LSM Beredar di Kawasan SGC, Pedagang Diperas
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa di kawasan Sentra Grosir Cikarang (SGC). --Rafi Adhi Pratama
JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa di kawasan Sentra Grosir Cikarang (SGC).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan LSM Trinusa melakukan pemerasan terhadap para pedagang dengan menarik pungutan liar dan mengancam pedagang yang menolak.
BACA JUGA:Gawat! Sabu 5,6 Kilogram Disimpan di Gang Panus Depok, Pelaku Dibekuk
"Mereka menarik pungutan dengan dalih uang keamanan pasar dengan cara mengintimidasi dan mengancam kekerasan," katanya kepada awak media, Senin 26 Mei 2025.
Diungkapkannya, pedagang yang tidak membayar pungutan akan diancam dan dilarang berjualan.
BACA JUGA:Tipis dan Gak Gampang Panas! Pre-order Harga Samsung Galaxy S25 Edge Dibuka
"Polda Metro Jaya menangkap lima orang anggota LSM Trinusa yang terlibat dalam kasus pemerasan," ungkapnya.
Dijelaskannya, pihaknya juga menyita catatan setor harian, kwitansi palsu, dan uang tunai hasil pungli.
Perhitungan polisi menunjukkan bahwa LSM Trinusa telah mengumpulkan uang sekitar Rp 5,8 miliar dari tahun 2020 sampai 2025.
Lima tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP, Pasal 169 KUHP, dan Pasal 335 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
