Lengah Pegang HP di Trotoar, PNS Jadi Korban Duo Jambret Juanda

Lengah Pegang HP di Trotoar, PNS Jadi Korban Duo Jambret Juanda

Namun aksi kejahatan itu tak berlangsung lama. Tim Buser Presisi Unit VI Ranmor Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya berhasil meringkus dua pelaku yang dikenal licin: R.O. (26) dan D.W.P. (23).--Istimewa

BACA JUGA:Pramono Ungkap Pendapatan ERP Bakal Digunakan untuk Subsidi Transportasi Umum 15 Golongan

Polisi menduga keduanya merupakan bagian dari jaringan pencurian jalanan yang kerap memanfaatkan jam sibuk dan lokasi padat lalu lintas.

Saat ini, polisi juga masih memburu penadah yang diduga membeli ponsel curian dari kedua pelaku seharga Rp 800 ribu per unit.

Duo jambret ini kini mendekam di balik jeruji dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukumannya tidak main-main—maksimal 7 tahun penjara!

“Selain menangkap dua pelaku, kami juga menelusuri kendaraan yang digunakan dan barang bukti hasil kejahatan lainnya. Penadahnya sedang kami buru,” kata Kapolres.

Penangkapan ini menjadi peringatan serius bagi warga Jakarta, terutama yang sering berjalan kaki sambil sibuk dengan ponsel.

Kebiasaan sepele itu bisa membuat Anda jadi sasaran empuk pelaku kriminal jalanan.

BACA JUGA:Rider Yamaha Racing Indonesia Siap Lanjutkan Tradisi Podium di ARRC 2025 Sepang Pekan Ini

Tips Aman Saat di Jalan

Untuk menghindari kejadian serupa, berikut beberapa tips dari kepolisian:

Jangan gunakan ponsel saat berjalan di area terbuka, terutama dekat jalan raya.

Waspada terhadap kendaraan yang melaju perlahan di belakang Anda.

Hindari berjalan sendirian di jalan yang minim patroli, terutama di jam-jam sepi.

Gunakan headset atau smartwatch untuk mengakses ponsel secara tidak mencolok.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads