Pramono Larang Warga Jakarta Buang Limbah Kurban ke Kali, Cemari Sungai
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan kebijakannya.-Cahyono-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang warga membuang limbah hasil pemotongan hewan kurban ke kali atau sungai.
Pasalnya pembuangan limbah kurban ke sungai dapat menyebabkan pencemaran lingkungan.
Seperti diketahui, pada perayaan Idul Adha kebanyakan warga di Jakarta melakukan penyembelihan hewan kurban di lingkungan tempat tinggalnya.
BACA JUGA:Pramono Lanjutkan Revitalisasi Tahap 2 Stadion Sepak Bola Tugu, Telan Anggaran Rp101 Miliar
Hal ini berdampak terhadap pencemaran lingkungan. Pasalnya banyak dari warga yang membuang limbah hasil pemotongan hewan kurban ke kali dilingkunganya.
"Saya meminta dalam penanganan hewan kurban ini tidak memberikan efek dampak kepada masyarakat terutama pemotongan yang dimasukkan ke sungai," kata Pramono di Stadion Sepak Bola Tugu, Jakarta Utara pada Senin, 2 Juni 2025.
Pramono pun meminta pada anak buahnya agar menertibkan kegiatan kurban yang berpotensi mengganggu ketertiban umun.
"Yang seharusnya tidak di situ untuk ditertibkan. Karena bagaimanapun jangan sampai kurban itu mengganggu kenyamanan umum," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengimbau seluruh warga agar menyembelih hewan kurban di lokasi pemotongan yang menerapkan Eco Qurban saat Idul Adha 1446 H/2025.
BACA JUGA:Prabowo Akui Penyelewengan dan Korupsi Masih Marak Dalam Pemerintahan
Imbauan ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta, Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyampaikan, penerapan Eco Qurban ini adalah praktik penyelenggaraan pemotongan hewan kurban yang berprinsip kepada perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan on-site atau di lokasi pemotongan.
Ia melanjutkan, pada Pergub 10/2022 diatur bagaimana penanganan limbah cair dan padat yang bisa dilakukan untuk meminimalisasi pencemaran lingkungan.
“Prinsip dari Eco Qurban adalah melaksanakan kurban dengan tidak mencemari dan mengotori lingkungan, baik pada saat pelaksanaan maupun setelahnya. Sehingga jangan sampai ada limbah seperti darah, isi perut, atau bagian hewan kurban lainnya dibuang sembarangan ke selokan, got atau kali,” ucapnya kata Asep dalam keterangannya pada Kamis, 22 Mei 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: