Tindaklanjuti Putusan MK, Uji Coba Sekolah Gratis di Jakarta Dipercepat

Tindaklanjuti Putusan MK, Uji Coba Sekolah Gratis di Jakarta Dipercepat

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bakal mempercepat uji coba sekolah swasta gratis. -Cahyono-

Adapun putusan MK terkait sekolah gratis tersebut mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Dalam putusannya, yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa, 27 Mei 2025, menyebutkan jika negara, pemerintah pusat dan daerah harus membebaskan biaya pendidikan dasar yakni SD, SMP, dan madrasah atau sederajat.

Suhartoyo menekankan pendidikan dasar gratis ini berlaku di sekolah negeri maupun swasta.

Sementara dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai frasa dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang hanya berlaku untuk sekolah negeri telah menciptakan kesenjangan akses pendidikan dasar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads