Menteri Lingkungan Hidup Klaim Tambang Nikel di Raja Ampat Tak Timbulkan Pencemaran
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengklaim tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya tidak terlalu mencemari lingkungan-Dok. Kementerian Lingkungan Hidup-
Hanif juga yakin bahwa aktivitas pertambangan PT GAG Nikel tak akan menggangu keanekaragaman hayati. Walaupun beraktivitas di atas perairan, PT GAG diyakini akan memerhatikan dampak kerusakan lingkungan agar tak terjadi.
"Secara umum, semua pulau ini dikelilingi oleh koral. Koral sebagai suatu habitat yang memang harus kita jaga benar keberadaannya, demikian sangat pentingnya buat kehidupan kita semua, terutama yang bermuara nanti di laut," tambahnya.
Meski demikian, tim dari Kementerian Lingkungan Hidup menekankan bahwa seluruh urusan teknis telah dipenuhi oleh PT GAG Nikel tersebut. Ini meliputi izin usaha pertambangan (IUP) sampai persetujuan pinjam pakai lahan.
PT GN juga mengantongi hak spesial dari negara, yakni menjadi bagian dari 13 perusahaan yang boleh mengeruk hasil alam di kawasan hutan lindung. Padahal, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan melarangnya. Relaksasi kemudian diberikan dalam UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004.
"PT GN ini secara status berada di kawasan hutan lindung. Nanti secara teknis tentu Bapak Menteri Kehutanan (Raja Juli Antoni) akan memberikan penjelasan kepada kita," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: