4 Perusahan Lain Terkena, Kenapa Pemerintah Tak Cabut IUP PT GAG di Raja Ampat?
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat konferensi pers terkait izin tambang nikel di Istana Kepresidenan, Jakarta.-Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah tak mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik perusahaan PT Gag Nikel (PT GN).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasannya yaitu karena proses penambangan sesuai dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal).
"Untuk PT GAG karena itu adalah dia melakukan sebuah proses penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu bagus sekali. Itu Alhamdulillah sesuai dengan AMDAL, sehingga karena itu juga adalah bagian dari aset negara selama kita awasi betul," kata Bahlil di Kantor Presiden, Selasa, 10 Juni 2025.
BACA JUGA:Akhirnya, Ini Alasan Bahlil Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat
BACA JUGA:Legenda Jepang Keisuke Honda Sampai Geleng-Geleng: Indonesia Pantas ke Piala Dunia!
Meski tak dicabut, kata Bahlil, pemerintah tetap mengawasi kegiatan pertambangan PT GAG.
"Sekalipun (PT) GAG tidak kita cabut, tetapi kita atas perintah bapak presiden kita awasi khusus dalam implementasinya, jadi amdalnya harus ketat, reklamasi harus ketat tidak boleh rusak terumbu karang jadi kita betul-betul awasi habis terkait urusan di Raja Ampat," ungkapnya.
Sebelumnya, Pemerintah mencabut izin usaha pertambangan milik 4 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia merinci 4 perusahaan itu adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
"Yang kita cabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Ini yang kita cabut," kata Bahlil di Kantor Presiden, Selasa, 10 Juni 2025.
BACA JUGA:Daftar Perusahaan Tambang Nikel yang Dicoret Bahlil dari Raja Ampat, IUP Dicabut
BACA JUGA:Cek Nomor WA Kamu! Ada Saldo DANA Gratis Rp567.000 dari Fitur DANA Kaget, Begini Cara Klaimnya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: