Hakim Djuyamto Kembalikan Rp2 Milyar Terkait Kasus Suap Vonis Lepas CPO

Hakim Djuyamto Kembalikan Rp2 Milyar Terkait Kasus Suap Vonis Lepas CPO

Tersangka kasus dugaan korupsi vonis lepas persetujuan ekspor crude palm oil (CPO), Djuyamto mengembalikkan uang senilai Rp 2 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).-kejagung-

JAKARTA, DISWAY.ID - Tersangka kasus dugaan korupsi vonis lepas persetujuan ekspor crude palm oil (CPO), Djuyamto mengembalikkan uang senilai Rp 2 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Hari ini juga penyidik pada Jampidsus, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait dengan penanganan perkara yang di Jakarta Pusat, hari ini menerima juga melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 2 miliar dari salah seorang tersangka DJU," kata Kapuspenkum Kejagung kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Juni 2025.

Harli mengatakan uang tersebut kini disita oleh Kejagung sebagai barang bukti.

BACA JUGA:Anti Ribet! Cek Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman KUR BRI 2025 Plafon Rp100-Rp500 Juta, Modal Instan Bisnis Lancar

BACA JUGA:Kesepakatan Victor Osimhen: Mimpi Gabung Manchester United, Setan Merah Rogoh Kocek Rp 1,4 Triliun

Mantan Kajati Papua Barat ini mengatakan bukti tersebut akan membuat terang dari tindak pidana itu.

"Rp 2 miliar tadi diserahkan oleh kuasa hukumnya. Jadi, tentu dengan penyerahan ini dan kita melakukan penyitaan yang akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini, semakin membuat terang dari tindak pidana ini dan mudah-mudahan prosesnya bisa lebih cepat lagi untuk proses persidangannya," ucap dia.

Saat ditanya apakah pengembalian itu akan berpengaruh dengan proses pidana yang saat ini tengah berlangsung, Harli mengatakan hal itu tergantung dari keputusan hakim nantinya.

BACA JUGA:SELAMAT! Pagi Ini Saldo DANA Gratis Rp772.000 Cair Ditransfer ke Akun Kamu, Begini Cara Klaimnya Sebelum Kehabisan

BACA JUGA:Kemenkes Keluarkan Peringatan COVID-19, Temukan 75 Kasus Positif

"Nanti kita lihat. Semua itikad kan di dalam requisitoir (tuntutan) dan pertimbangan hakim kan selalu ada hal-hal yang memberatkan, hal-hal yang meringankan," tutur Harli.

Sebagai informasi, sejauh ini sudah ada delapan tersangka yang dijerat penyidik Kejagung.

Berikut ini daftar tersangka kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi migor:

1. Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads