bannerdiswayaward

Nekat 'Dagang' Obat Keras Berkedok Toko Sembako di Bekasi, Sehari Dapat 1 Juta

Nekat 'Dagang' Obat Keras Berkedok Toko Sembako di Bekasi, Sehari Dapat 1 Juta

Dua pemuda pengedar obat keras bernama Abdul Muhajir serta Aji Fahreza dapat meraup keuntungan hingga Rp30 Juta tiap bulannya.--Dimas Rafi

BEKASI, DISWAY.ID - Dua pemuda pengedar obat keras bernama Abdul Muhajir serta Aji Fahreza dapat meraup keuntungan hingga Rp30 Juta tiap bulannya.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kabid Penegakan Perda dan Perundang-undangan Lainnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Rafiudin ketika melakukan penangkapan pada Rabu, 11 Juni 2025 malam WIB.

"Sehari bersih Rp1 juta, kalau sebulan sekitar Rp30 juta," ungkapnya di Bekasi pada Rabu, 11 Juni 2025.

BACA JUGA:Sukses Diterima Masyarakat, MR.D.I.Y. Indonesia Raih Dua Penghargaan Prestisius Retail Asia Awards 2025

Mereka diamankan pihak Satpol PP di dua tempat yang berbeda, masing-masing beralamat di Kampung Bulak Sentul, Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara dan Kampung Bungur, Kelurahan Pejuang, Medan Satria.

Rafiudin melakukan pengamanan terhadap kedua pelaku karena adanya aduan dari masyarakat setempat.

"Kami menangkap dengan mendatangi toko mereka atas dasar aduan masyarakat," ucap dia.

BACA JUGA:NHK N2 Series Resmi Meluncur, Punya Aerodinamis Terinspirasi Formula 1, Harga di Bawah Rp 1 Jutaan

Dalam proses penangkapan, pihaknya berhasil mengamankan ratusan butir obat keras berjenis eksimer dan tramadol.

Rafiudin menerangkan bahwa kedua tersangka membuka toko yang menjual obat keras dibalut dengan toko sembako.

Kedok tersebut merupakan taktik penjual untuk mengecoh petugas.

BACA JUGA:Pramono Pikir-Pikir Wajib Naik Angkutan Umum Setiap Rabu Diterapkan untuk Swasta

"Jadi modusnya itu toko sembako dan ada teralis agar petugas tidak bisa masuk ketika dirazia," terang Rafiudin.

Dengan tindakan yang dilakukan oleh kedua pemuda tersebut diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Terpadu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads