bannerdiswayaward

Pramono Pikir-Pikir Wajib Naik Angkutan Umum Setiap Rabu Diterapkan untuk Swasta

Pramono Pikir-Pikir Wajib Naik Angkutan Umum Setiap Rabu Diterapkan untuk Swasta

Pramono Pertimbangkan Aturan Wajib Naik Angkutan Umum Setiap Rabu untuk Swasta. -Cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pikir-pikir mempertimbangkan aturan wajib naik transportasi atau angkutan umum setiap hari Rabu diterapkan bagi pegawai swasta.

Diketahui, kebijakan wajib naik transportasi umum tersebut saat ini hanya diberlakukan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.

BACA JUGA:Pramono Ungkap Subsidi Transjabodetabek Rp11.500 Per Penumpang

BACA JUGA:Realita Ngeri Timnas Indonesia Lolos Round 4! Patrick Kluivert Saja Masih Bingung, Qatar Menanti dan STY Dirindukan

Aturan ini berlaku bagi ASN dan pegawai berstatus Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sejak Rabu, 30 April 2025 lalu.

"Sekarang ini ada permintaan dari pihak swasta. Apakah kemudian sudah saatnya swasta pada hari Rabu juga naik kendaraan transportasi publik. Saya sedang kaji untuk itu," kata Pramono di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara pada Kamis, 12 Juni 2025.

Sebelumnya Pramono Anung mengungkapkan, angka kepatuhan ASN naik transportasi umum setiap hari Rabu meningkat.

Pramono memaparkan, pada Rabu pertama kebijakan ini diterapkan ada 96 persen ASN yang patuh aturan.

Namun berjalannya waktu, kini sudah 98 persen ASN yang mengikuti aturan naik transportasi umum setiap hari Rabu.

BACA JUGA:90 Tiang Monorel Mangkrak 20 Tahun, Pramono Sebut PT Adhi Karya yang Berhak Bongkar

BACA JUGA:SELAMAT! Pagi Ini Saldo DANA Gratis Rp772.000 Cair Ditransfer ke Akun Kamu, Begini Cara Klaimnya Sebelum Kehabisan

"Setiap Minggu kita evaluasi. Minggu pertama ketaatannya itu 96 persen. Minggu kedua naik menjadi 98 Persen," kata Pramono akhir Mei lalu.

Menurut Pramono, tidak ada alasan bagi ASN tidak mematuhi aturan naik transportasi umum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads