bannerdiswayaward

Kemendagri Siap Ikuti Putusan Pengadilan soal Polemik Empat Pulau Antara Aceh atau Sumut

Kemendagri Siap Ikuti Putusan Pengadilan soal Polemik Empat Pulau Antara Aceh atau Sumut

Kemendagri Siap Ikuti Putusan Pengadilan soal Polemik Empat Pulau Antara Aceh atau Sumut-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Zakaria Ali mengatakan Kemendagri selalu siap apabila keputusan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi 

Soal status kewilayahan empat pulau di wilayah Tapanuli Tengah diuji melalui persidangan.

BACA JUGA:Jelang Piala Presiden 2025, Intip Kriteria Pemain Tim Indonesia All-Star

BACA JUGA:Kecurangan AFC Sengaja Untungkan Qatar dan Arab Saudi, Oman Pilih Mundur, Nasehat Presiden AFJ ke Timnas Indonesia

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 telah menetapkan bahwa empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang masuk wilayah administratif Provinsi Sumatra Utara, 

Tepatnya Kabupaten Tapanuli Tengah, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.

Namun ketetapan tersebut menuai reaksi dari masyarakat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang meminta keempat pulau tersebut dikembalikan menjadi bagian dari Provinsi Aceh.

BACA JUGA:Kronologi Kecelakaan Ketua PCNU Pamekasan dan Istri hingga Meninggal

BACA JUGA:Erick Thohir: Pemain Timnas dan Diaspora Meriahkan Indonesia All-Star di Piala Presiden

“Kami open mind, kalau nanti diputuskan, misalnya oleh pengadilan bahwa itu (status administrasi empat pulau) di wilayah Aceh, kami akan mengubah kodenya menjadi wilayah Aceh," kata Safrizal melalui keterangan resmi, Rabu 11 Juni 2025.

Safrizal menegaskan, Kemendagri selalu terbuka dan siap mengikuti keputusan pengadilan atas status kewilayahan empat pulau tersebut, seraya menambahkan apapun keputusan pengadilan keempat pulau tersebut akan tetap menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Jadi terbuka, karena masih sama-sama dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.

Safrizal mengatakan, peralihan status kewilayahan empat pulau tersebut berawal pada 2008 saat Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang terdiri dari sejumlah kementerian dan instansi pemerintah melakukan verifikasi terhadap pulau-pulau yang ada di Indonesia.

BACA JUGA:SELAMAT! Kamu Berhasil Klaim Saldo DANA Gratis Rp772.000 ke Dompet Elektronik Siang ini 14 Juni 2025

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads