Natalius Pigai Pastikan Revisi UU HAM Masuk Prolegnas Jangka Panjang
Pemerintah tengah menggulirkan wacana revisi Undang-Undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU HAM)-disway.id/Hasyim Ashari-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Pemerintah tengah menggulirkan wacana revisi Undang-Undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU HAM).
Natalius Pigai mengungkapkan bahwa draf revisi UU HAM, yang salah satunya mengusulkan inclusion tindak pidana korupsi sebagai pelanggaran HAM berat, telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Panjang.
"Dan posisi hari ini, bahwa undang-undang ini, revisi undang-undang dihasilkan, sudah masuk dalam prolegnas jangka banyak.," ujar Natalius Pigai kepada awak media di Jakarta, Kamis 3 Juli 2025.
BACA JUGA:Cahaya Baru di Ujung Utara Sulawesi, Listrik Tenaga Surya PLN Terangi Pulau-Pulau di Sangihe
Meskipun demikian, Natalius Pigai tinggal menunggu tindaklanjut dari DPR RI untuk pembukaan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
Mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komisioner HAM) tersebut memprediksi pembahasan akan dimulai pada Agustus 2025 mendatang.
"Meskipun demikian, perkembangan politik di legislatif itu tidak bisa ditebak. Mereka bisa menentukan jadwal kapan saja. Oleh karena itulah, kami tidak mau, tiba-tiba, karena itu kami menyiapkan segala bahan dan kami menyampaikan kepada publik tentang bahan," ujar Pigai.
"Jadi, kalau tiba-tiba kita yang memutuskan tahun dibahas, kita siap. Dan kami sudah siap memperkenalkan bulan Agustus, draft kami dengan penyelidikan komponen masyarakat, rakyat, maupun Kementerian, Lembaga, dan Komisi-Komisi Nasional, itu kita sudah siap," sambungnya.
Momentum untuk Pembaharuan Hukum HAM
Masuknya revisi UU HAM ke Prolegnas jangka panjang memberikan harapan baru bagi upaya pembaharuan hukum di Indonesia.
BACA JUGA:Natalius Pigai Usulkan Korupsi Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat dalam RUU Baru
Sejak disahkannya UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM, telah banyak dinamika sosial dan hukum yang terjadi, sehingga revisi dianggap perlu untuk mengakomodasi perkembangan terkini, termasuk isu-isu kontemporer seperti dampak korupsi terhadap hak-hak dasar masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
