Natalius Pigai Pastikan Revisi UU HAM Masuk Prolegnas Jangka Panjang
Pemerintah tengah menggulirkan wacana revisi Undang-Undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU HAM)-disway.id/Hasyim Ashari-
Seperti yang diketahui, Natalius Pigai adalah salah satu inisiator utama gagasan untuk memasukkan tindak pidana korupsi sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM berat.
Argumennya, korupsi secara sistematis merampas hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat, menghambat pembangunan, dan merugikan negara.
Sebelumnya, Pigai sendiri sempat mengakui adanya kendala dalam merampungkan draf revisi UU HAM hingga 100 persen, mengisyaratkan adanya dinamika dan potensi resistensi.
Namun, dengan masuknya draf ini ke dalam Prolegnas, diharapkan akan ada dorongan politik yang lebih kuat untuk melanjutkannya.
BACA JUGA:Jadwal Beasiswa LPDP Tahap 2, Ini 5 Daftar PTN Indonesia Bagi yang Ingin Kuliah Gratis!
BACA JUGA:Momen Mengharukan di Tanah Suci! Prabowo Umrah, Masuk Ka'bah, Disalami Jamaah Indonesia
Publik dan pegiat HAM akan terus memantau perkembangan revisi UU HAM ini.
Harapannya, UU yang baru nanti dapat lebih adaptif terhadap tantangan zaman, memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap hak asasi manusia, dan menjadi instrumen efektif dalam memberantas kejahatan luar biasa, termasuk korupsi.
Natalius Pigai, pict: Hasyim
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: