Aksi Sopir Truk ODOL Berlanjut: Bukan Pengganggu, Kami Penyambung Ekonomi

Aksi Sopir Truk ODOL Berlanjut: Bukan Pengganggu, Kami Penyambung Ekonomi

Petugas melakukan penindakan terhadap truk ODOL di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.-Jasa Marga-

Mereka juga menyuarakan perlunya revisi terhadap UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dinilai sudah tak relevan dengan kompleksitas logistik modern saat ini.

BACA JUGA:Senat AS Ubah RUU Energi di Menit-menit Terakhir, Pajak Proyek Dihapus, Pengembangan EBT Terancam Batal?

Irham dan sejumlah pimpinan asosiasi menyatakan sudah siap menghadapi kemungkinan mogok nasional jika dalam waktu 9 hari pemerintah tidak memberi respons serius.

“Kami akan terus konsolidasi. Jika perlu, seluruh jalur logistik nasional kami hentikan sampai suara kami didengar,” tegasnya.

Dalam polemik kebijakan ODOL, sejumlah pasal dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dianggap memberatkan posisi sopir truk.

Pasal 307 misalnya, menyatakan bahwa sopir yang mengangkut barang melebihi batas dimensi dan muatan bisa dipidana kurungan dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu.

Padahal, dalam praktiknya, sopir seringkali hanya menjalankan perintah dari pemilik barang atau pemilik armada.

BACA JUGA:Bursa Wakapolri 2025: Siapa Jenderal Bintang Tiga Ini yang Bakal Jadi Orang Nomor Dua Polri?

Hal ini diperparah oleh Pasal 169 ayat (1) yang secara eksplisit melarang sopir membawa muatan berlebih, namun tidak mengatur tanggung jawab pihak lain dalam rantai distribusi logistik seperti pemilik barang (shipper) atau perusahaan logistik yang memberikan tekanan kuota muatan.

Sementara itu, Pasal 277 bahkan mengancam pidana satu tahun penjara atau denda Rp24 juta bagi siapa pun yang memodifikasi kendaraan hingga tak laik jalan.

Masalahnya, modifikasi truk seperti penambahan bak sering dilakukan oleh karoseri atau pemilik kendaraan tanpa campur tangan sopir.

Akibatnya, ketika truk ODOL ditindak, sopir menjadi pihak paling rentan terkena sanksi hukum.

Oleh karena itu, para pengemudi bersama organisasi sopir mendesak revisi undang-undang yang bisa membagi tanggung jawab secara adil, sekaligus mendorong lahirnya RUU Perlindungan Pengemudi agar sopir tidak terus-menerus dijadikan tumbal regulasi yang timpang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads