Aksi Sopir Truk ODOL Berlanjut: Bukan Pengganggu, Kami Penyambung Ekonomi
Petugas melakukan penindakan terhadap truk ODOL di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.-Jasa Marga-
Mereka dianggap enggan berdialog dan menutup telinga atas aspirasi pekerja logistik yang selama ini jadi tulang punggung distribusi nasional.
“Kami bukan pengganggu, kami penyambung ekonomi. Kalau sopir mogok, barang nggak jalan, pasar lumpuh,” tambah Irham.
Di kesempatan berbeda, sorotan tajam juga datang dari akademisi. Raden Danang Aryo Putro Satriyono dari Pusat Studi Logistik UMS menilai, ODOL adalah gejala dari sistem logistik yang tidak sehat.
BACA JUGA:Korupsi Pelanggaran HAM Berat Pernah Diusulkan Firli Bahuri, Kini Digaungkan Natalius Pigai
“Sopir hanyalah korban. Yang menentukan jumlah muatan itu pemilik barang. Sistem insentif dari pemilik armada juga mendorong sopir memaksimalkan muatan,” ujar Danang, dikutip dari laman UMS, Jumat (5/7/2025)
Ia menyarankan solusi menyeluruh yakni Insentif dan disinsentif bagi armada yang patuh/tidak patuh aturan, Pemanfaatan teknologi weight-in-motion di tol dan pelabuhan, dan Revitalisasi jembatan timbang secara transparan.
Selain itu, Integrasi moda transportasi laut-kereta-darat.
Sebelumnya Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa kebijakan ODOL tak akan direvisi.
Menhub menyebut ODOL adalah "dosa logistik" yang menyebabkan ribuan kecelakaan dan merusak jalan nasional secara masif.
"Tahun 2024, ada 6.390 korban meninggal dunia akibat kendaraan ODOL. Perbaikan jalan karena ODOL butuh Rp43,47 triliun per tahun,” ungkap Dudy melalui keterangan resminya.
BACA JUGA:Minta BPOM Dibubarkan oleh Prabowo, Nikita Mirzani Dikritik Taruna Ikrar
Namun pernyataan itu kemudian menuai respons keras. Para sopir mempertanyakan sikap Kemenhub.
“Lalu berapa rupiah yang selama ini perputarannya lancar karena kami mengangkut logistik ke seluruh pelosok negeri?”
“Jangan hanya hitung kerugian infrastruktur. Hitung juga kontribusi ekonomi kami,” kata perwakilan asosiasi sopir logistik, Slamet.
Sejumlah asosiasi juga mendorong pengesahan RUU Perlindungan Pengemudi Transportasi Logistik agar sopir punya payung hukum yang adil dan tidak terus dikambinghitamkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: