Tak Patuh Aturan, 14 WNA Terpaksa Angkat Kaki dari Yogyakarta
Tak Patuh Aturan, 14 WNA Terpaksa Angkat Kaki dari Yogyakarta-Imigrasi-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mendeportasi 14 warga negara asing (WNA) karena terbukti melakukan pelanggaran aturan keimigrasian.
Sebagian besar dari mereka berasal dari Filipina.
BACA JUGA:Kemenhub Bantu Pencarian Korban Tenggelam KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali
BACA JUGA:YEAY! Saldo DANA Kaget Gratis Rp615.000 Masuk ke Nomor HP Kamu dari Aplikasi Penghasil Uang
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, menyampaikan bahwa seluruh WNA yang tinggal di Indonesia wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk aturan keimigrasian.
“Setiap WNA tanpa terkecuali harus tunduk pada peraturan. Pelanggaran, sekecil apa pun, tidak akan kami toleransi,” tegas Tedy dalam keterangan resminya, Kamis 3 Juli 2025.
Dari 14 WNA yang dipulangkan, 12 orang berkewarganegaraan Filipina diketahui menyalahgunakan fasilitas bebas visa kunjungan.
BACA JUGA:79 Tahun BNI: Menemani Tiap Langkahmu
BACA JUGA:Tegas Natalius Pigai: Kunci Selesaikan Kasus HAM Ada di Konsistensi Komnas HAM
Visa tersebut semestinya digunakan untuk tujuan wisata atau kunjungan keluarga, namun dimanfaatkan untuk kegiatan lain yang tidak sesuai izin.
Selain itu, satu warga negara Kanada dideportasi karena tidak melaporkan perubahan penjamin, yang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Kelalaian administratif semacam ini bisa menyulitkan pengawasan dan berpotensi menimbulkan risiko terhadap pengelolaan data keimigrasian,” ujar Tedy.
Sementara itu, seorang warga negara Korea Selatan juga dipulangkan karena diduga menyalahgunakan izin tinggal yang dimilikinya.
BACA JUGA:Vonis Setya Novanto Dikurangi MA, Pengamat: Potensi Kembali ke Golkar Bisa Kecewakan Publik
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
