Kadin-IAPI Gandeng Tangan Tingkatkan Kepatuhan Pajak Pelaku Usaha
Kadin-IAPI Gandeng Tangan Tingkatkan Kepatuhan Pajak Pelaku Usaha-Istimewa-
BACA JUGA:Kasus Kematian Brigadir Nurhadi di Lombok: Indikasi Dicekik Atasan, 3 Orang Jadi Tersangka
BACA JUGA:Wakapolri Belum Diganti, Oegroseno: Jangan Sampai Ada Kekosongan di Tubuh Polri!
Tidak hanya itu, Hendang juga menilai bahwa kegiatan ini juga penting dilakukan untuk mendukung para akuntan publik ke depannya.
Pasalnya, akuntan publik sendiri juga memiliki peran yang vital dalam menjaga keberlangsungan perekonomian nasional.
“Peran profesi akuntan publik sangat vital dalam mendukung tata kelola perusahaan yang baik, menciptakan transparansi, dan menjaga keberlangsungan ekonomi nasional,” jelas Henang
Gelar Seminar Bersama IAPI
Selain menandatangani perjanjian kerjasama, Kadin Indonesia beserta IAPI juga turut me menggelar seminar hybrid bertajuk “Bagaimana Mencegah Terbitnya dan Menjawab Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK)”, pada Kamis 3 Juli 2025 lalu.
BACA JUGA:Pinjaman Online Kredivo: Intip Rahasia Cicilan Ringan dan Bunga Super Rendah!
BACA JUGA:Megawati Hangestri Ukir Sejarah, Jadi Pemain Indonesia Pertama di Liga Voli Turki
Menurut Hendang, seminar ini memberikan pemahaman menyeluruh kepada para pelaku usaha mengenai langkah-langkah menyikapi SP2DK secara efektif,
Mulai dari teknik pengelolaan data pajak, strategi komunikasi dengan fiskus (aparatur pajak), hingga pemanfaatan regulasi perpajakan untuk meminimalkan risiko dan memastikan kepatuhan.
Selain itu, peserta seminar dibekali wawasan teknis mengenai pemahaman SP2DK, tahapannya, ruang lingkup pengawasan, penyebab terbitnya surat tersebut, cara menanggapi SP2DK, serta pentingnya Tax Diagnostic Review (TDR) sebagai instrumen pencegahan.
BACA JUGA:Scoopy Velocreativity: Sinergi Rolling City, Edukasi #Cari_Aman, dan Silaturahmi Solid
BACA JUGA:Chelsea Gaet 'Bakat Terbaik Brasil Sejak Neymar', Maresca Ungkap Perekrutan Selanjutnya
“Materi seminar juga membahas isu umum seperti kepatuhan wajib pajak, rendahnya tax ratio, tingginya tax-gap Indonesia, serta kebijakan fiskal yang memicu diterbitkannya SP2DK,” jelas Hendang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
