Bansos BPNT dan PKH Cair Juli 2025, Segini Besaran yang Didapatkan KPM
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT November 2025, Warga Wajib Tahu!--Canva
JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih rutin menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai (bansos PKH dan BPNT).
Dua program utama yang dijalankan ini diberikan untuk membantu keluarga prasejahtera.
PKH dan BPNT diberikan agar keluarga kurang mampu yang memiliki kendala dalam finansial bisa memenuhi kebutuhan dasar.
BACA JUGA:Cara Cek Bansos BLT BBM Juli 2025 Siap Cair Rp300 Ribu Buat Warga, Modal NIK KTP!
Saat ini penyaluran bansos PKH dan BPNT telah memasuki tahap 3 yang dijadwalkan cair pada periode Juli 2025.
Namun, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi tanggal pasti pencairan karena proses tahap 2 masih berjalan.
Meski sama-sama menjadi program bantuan untuk masyarakat Indonesia guna meringankan beban ekonomi, besaran bantuan PKH dan BPNT tidak sama.
1. Bansos PKH
Bansos PKH adalah program bantuan dari pemerintah melalui Kemensos untuk KPM yang tergolong miskin atau rentan kemiskinan.
BACA JUGA:Bansos PKH BPNT 2025 Kapan Cair di Bulan Juli? Cek Daftar Penerima Pakai NIK KTP
PKH diberikan dalam bentuk uang tunai yang diberikan setiap tiga bulan sekali kepada keluarga miskin yang memenuhi kriteria tertentu, seperti ibu hamil, anak usia sekolah, lansia, penyandang disabilitas, dan lainnya.
Berikut besaran dana bansos PKH cair 2025 sesuai dengan kriteria:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3 juta/tahun
- Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp750.000/tahap atau Rp3 juta/tahun
- Siswa SD/sederajat: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
- Siswa SMP/sederajat: Rp375.000/tahap atau Rp1,5 juta/tahun
- Siswa SMA/sederajat: Rp500.000/tahap atau Rp2 juta/tahun
- Penyandang Disabilitas: Rp600.000/tahap atau Rp2,4 juta/tahun
- Lansia: Rp600.000/tahap atau Rp2,4 juta/tahun
- Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp2,7 juta/tahap atau Rp10.8 juta/tahun
2. Bansos BPNT
BPNT merupakan bantuan sosial yang disalurkan dengan tujuan memberikan bantuan kepada masyarakat yang rentan kemiskinan.
Pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan kepada setiap KPM
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
