Roy Suryo Diperiksa Lagi, Heran dengan Pelapor yang Terapkan Pasal Kadaluarsa
Roy Suryo CS ditetapkan tersangka dalam tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.-Disway.id/Rafi Adhi-
BACA JUGA:Roy Suryo Tantang Logika Hukum di Kasus Ijazah Jokowi: Dulu Saya yang Bikin Rancangan UU-nya
Sebelumnya, Ajudan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Jokowi juga diperiksa di Polda Metro Jaya terkait laporan Jokowi soal pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
"Iya benar (Ada pemeriksaan, red)," katanya kepada awak media, Jumat 4 Juli 2025.
Kompol Syarif diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro karena pendalaman materi soal laporan Jokowi soal tudingan ijazah palsu.
"Ada keterangan yang diperlukan untuk pendalaman materi," ucapnya.
Kemudian Ajudan Jokowi, Kompol Syarif mengatakan dirinya diperiksa soal laporan Presiden ke-7 Republik Indonesia di Polda Metro Jaya.
"Saya memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro atas pemberian kesaksian terhadap kasus yang dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo," bebernya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: