RUU KUHAP Disahkan Masuk Prolegnas 2025, Komisi III DPR Jamin Transparansi
RUU KUHAP Disahkan Masuk Prolegnas 2025, Komisi III DPR Jamin Transparansi-Istimewa-
"Jadi kita harapkan ini cepat, karena ada dua rancangan undang-undang juga yang menanti KUHAP ini," jelasnya.
Terkait jaminan partisipasi publik, Adies memastikan bahwa proses penyusunan dilakukan secara terbuka.
"Minggu lalu sampai kemarin, seluruh stakeholder sudah diundang—advokat, kepolisian, kehakiman, kejaksaan untuk membahas ini. Karena KUHAP ini adalah dasar dari hukum pidana kita," ungkapnya.
BACA JUGA:STOP OSPEK Ala Perploncoan di Tahun Ajaran Baru Sekolah 2025/2026, MPLS Wajib Bebas Bullying
Pokok-Pokok Substansi Baru RUU KUHAP:
-Penyesuaian dengan nilai-nilai KUHP baru (restoratif, rehabilitatif, restitutif).
-Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi.
-Penguatan peran advokat dalam sistem peradilan pidana.
-Perlindungan bagi perempuan, disabilitas, dan lansia.
-Perbaikan mekanisme upaya paksa yang menghormati HAM.
-Penguatan prinsip due process of law.
-Penguatan asas check and balances dalam hukum acara pidana.
-Penyesuaian dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
-Modernisasi prosedur hukum melalui digitalisasi dan transparansi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
